Rabu, 22/01/2025 21:51 WIB

DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilakukan 6 Februari

Kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI sepakat seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

Hal tersebut sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata dia.

Pelantikan yang akan dilakukan tersebut untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

“Kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Rifqi.

“Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Rifqi juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," demikian Rifqi menambahkan.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda pelantikan kepala daerah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :