Gedung Mahkamah Konstitusi RI (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait penemuan lebih dari 1,6 juta tanda tangan palsu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
"Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail," kata Saldi dalam sidang di gedung MK, pada Senin (20/1) lalu.
"Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat," dia menambahkan.
Setelah pihak Bawaslu menjelaskan, Saldi Isra giliran mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. Menurut Saldi, alasan pemilih lupa mengisi tanda tangan tidak masuk akal.
"Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar." kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis akan memenangi gugatan di MK.
"Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan," ujar Asri pada Rabu (22/1).
Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.
"Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif," kata Asri.
Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. "Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu," dia menjelaskan.
Asri menyebut bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilgub Sulsel pada 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.
Pertama, melalui analisis selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim, rata-rata hanya 50 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih.
"Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96 persen dari total DPT," ujar Asri.
Dari data ini, tim menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen.
"Dengan selisih ini, terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel," kata dia.
Pendekatan kedua ialah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280.
Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.
"Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel," ujar Asri.
Dia menambahkan, jika suara `siluman` tersebut dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2, maka pasangan Danny-Azhar (DIA) unggul secara signifikan.
"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya," ujar Asri.
KEYWORD :Mahkamah Konstitusi Pilgub Sulsel Sulawesi Selatan