KPK geledah sebuah rumah di Jalan Borobudur, Menteng Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rumah di Jalan Diponegoro Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat yang digeledah tim penyidik adalah milik Djan Faridz.
Djan Faridz merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
"Info ter-update rumah Djan Faridz," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu malam, 22 Januari 2025.
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat buroman Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Belum diketahui barang bukti apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih (berlangsung)," kata Tessa.
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Djan Faridz