Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Net89. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Sebanyak tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan tiga orang DPO itu yakni tersangka Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sekaligus pengelola Net89, istri AA, Theresia Lauren (TL) dan Direktur PT SMI Lauw Swan Hie Samuel (LSH).
“(3 DPO) Masih ditelusuri terus sama Interpol, yang jelas Red Notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerjasama dengan interpol,” ujar Helfi kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Helfi menyebutkan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan ataupun lokasi dari ketiga orang tersebut lantaran belum menerima informasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol.
“Masih proses semua, diserahkan ke interpol, nanti diserahkan ke kita, lagi kita mintakan,” ucapnya.
Sahroni Minta Polresta Bogor Bongkar Kasus Investasi Bodong Diduga Libatkan Anak Petinggi Polri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DittipidEksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan saat ini pihaknya melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 52,5 miliar
Net89 Investasi Bodong Daftar Pencarian Orang