DPO KPK, Harun Masiku.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Simon Petrus pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.
Simon Petrus bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.
Selain Simon Petrus, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Dokumentasi Persidangan KPU RI, Riyani Indriastuti; Teller PT Masagung Bayu Hermina; dan pengurus rumah tangga Nilamsari.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi Simon Petrus dan lainnya. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan saksi rampung.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simon Petrus sebagai saksi pada 30 Mei 2024 lalu. Saat itu, Simon diperiksa bersama seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Kedua dicecar penyidik KPK terkait keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu. Selain itu, mereka juga dicecar soal oknum yang diduga melindungi dan menghambat proses pencarian Harun Masiku.
Untuk diketahui, KPK menetaokanbHarun Masiku sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Adapun perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Buronan Korupsi Pengacara Simon Petrus