Kamis, 23/01/2025 20:09 WIB

Kader PDIP Saeful Bahri Kembali Diperiksa KPK

Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kader PDIP, Saeful Bahri terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.

Saeful Bahri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka. Yaitu, mantan Caleg PDIP yang buron Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM (Harun Masiku), HK (Hasto Kristiyanto), dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Saeful Bahri. Dia sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Rabu, 15 Januari 2025, pekan lalu.

Saeful Bahri juga merupakan narapidana dalam kasus ini. Dia telah divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Mei 2020 lalu.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Harun melakukan penyuapan agar dirinya menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

Perkara yang menjerat Harun Masiku itu bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

KPK pun mengembangkan kasus dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Dua tersangka itu ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Saeful Bahri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :