Kamis, 23/01/2025 22:30 WIB

MAKI Lapor Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang ke KPK

Pengaduan itu untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan SHM dan HGB di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK pada Kamis, 23 Januari 2025.

Pengaduan itu untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.

"Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

MAKI melaporkan beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Boyamin menilai telah terjadi pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen administrasi.

"Pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap memang menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara," ujarnya

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Dua perusahaan yang memegang ratusan HGB itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

KEYWORD :

KPK MAKI Boyamin Saiman Laut Tangerang SHM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :