Kamis, 23/01/2025 23:59 WIB

KPK Amankan Bukti Kasus Harun Masiku dari Rumah Djan Faridz

KPK pasti memiliki petunjuk sehingga melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan bukti elektronik usai menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu malam, 22 Januari 2025.

Barang bukti itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Betul, tadi malam ada kegiatan penggeledahan di rumah saksi atas nama inisial DF (Djan Faridz). Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 23 Januari 2025.

Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai barang bukti elektronik tersebut. Bukti-bukti itu akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan, apakah bentuknya hardisk, laptop, Hp, itu belum terkonfirmasi penyidik kepada saya," kata Tessa.

Selain itu, Tessa juga tidak menjelaskan mengenai kaitannya ataupun peran Djan Faridz dalam kasus ini. Hal itu masih perlu didalami oleh penyidik.

Namun, kata Tessa, penyidik pasti memiliki informasi ataupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga melakukan penggeledahan di rumah Djan Faridz.

"Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan," kata Tessa.

Untuk diketahui, penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Djan Faridz merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi Djan Faridz




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :