Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Peluang itu terbuka setelah penyidik KPK menggeledah rumah Djan Faridz yang beralamat di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 22 Januari 2025.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan, maka tentunya saksi siapa pun akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Adapun dari hasil penggeledahan di rumah Djan Faridz, penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
Kendati begitu, Tessa tidak menjelaskan soal kaitannya ataupun peran Djan Faridz dalam kasus suap PAW ini. Sebab, itu sudah masuk ke materi pokok perkara.
“Itu saya enggak buka,” kata Tessa
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka kasus penyuapan PAW anggpta DPR terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Perkara yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan dua tersangka pada Desember 2024 lalu. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Harun Masiku PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi Djan Faridz