Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Iman Sukri Bersama Ketua Baleg DPR Bob Hasan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang bakal memperluas kategori pengelola tambang, sudah penuh dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, pihaknya sudah mendengar pendapat dari organisasi kemasyarakatan (ormas), ormas keagamaan, perguruan tinggi, hingga badan usaha.
"Ini kan baru tahap penyusunan, kemarin penyepakatan jadi inisiatif di Baleg. Nanti pembahasannya, belum," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Menurut dia, tak ada masalah jika pengusulan RUU tersebut hingga disetujui di Rapat Paripurna, dilaksanakan dalam waktu yang singkat. Sebab RUU MInerba tersebut harus disegerakan karena pemerintah memiliki program hilirisasi.
"Ada tahapannya kita nggak main langsung, ada tahapan semuanya. Termasuk yang terpenting partisipasi publik ini kita sukseskan untuk menyerap aspirasi dan untuk bekal dalam pembahasan nanti," kata dia.
Adapun DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis ini.
Selain itu, dia juga tak mempermasalahkan jika ada pihak yang menolak untuk menerima izin pengelolaan tambang.
Menurut dia, RUU tersebut dihadirkan untuk memberikan kesempatan pengelolaan tambang, khususnya bagi perguruan tinggi yang bisa membantu meneliti dan menganalisis.
"Sekarang kan banyak tambang batu bara itu, masyarakat hanya menikmati debu. Sekarang bisa koperasi perorangan, boleh jadi putra daerah segala macam. Disuntik modalnya kan putra daerahnya maju," kata dia.
Namun, dia mengatakan bahwa RUU yang nantinya akan menjadi UU tersebut hanya merupakan dasar hukum semata. Sedangkan aturan turunannya terkait pelaksanaan pengelolaan tambang nantinya akan diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Yang penting sekarang kekayaan alam pemberian Tuhan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat, karena banyak tambang-tambang yang nggak jalan. Sudah hancur," katanya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Baleg Bob Hasan RUU Minerba