Ketua FPKB DPRD Jakarta, Ahmad Moetaba (Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Moetaba meminta para pemilik usaha restoran atau rumah makan di Jakarta lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, jika tidak mempunyai lahan parkir sendiri, maka seharusnya para pemilik restoran wajib mencari atau mengusahakan lahan parkir di lokasi lain. Sehingga tidak mengganggu fasilitas umum, seperti jalan raya dan trotoar.
Ahmad Moetaba menilai, ketiadaan lahan parkir itu sebenarnya tidak hanya menyulitkan masyarakat pengguna fasilitas umum, tetapi juga pengusaha dan konsumennya itu sendiri.
“Seharusnya setiap usaha harus memperhatikan sarana dan prasarana usaha sebelum didirikan di tempat tersebut, termasuk lahan parkir,” ujar Ahmad Moetaba dalam keterangannya dikutip pada Jumat (24/1).
Ia mengatakan jika dalam sebuah area banyak terdapat tempat usaha seperti restoran, maka para pengusaha wajib berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Khususnya untuk mengusahakan kantong-kantong parkir di dekat area tersebut.
Dengan demikian, dapat memastikan kenyamanan bagi para pelanggan serta masyarakat.
“Kalau lahan parkir nyaman dan aman, pasti konsumen tidak keberatan untuk berkunjung,” kata dia.
Ahmad Moetaba mengimbau semua pihak dapat menjaga ketertiban umum dengan tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan trotoar.
Sebab, trotoar bukanlah tempat parkir. Melainkan fasilitas bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Hendaknya masyarakat juga sadar untuk tidak parkir sembarangan dan mengganggu fasilitas umum,” tutup Ahmad Moetaba.
KEYWORD :DPRD DKI Jakarta PKB Ahmad Moetaba Restoran Lahan Parkir