Bareskrim Ungkap Penipuan Modus Video Deepfake AI Pejabat Negara beri bantuan ke masyarakat. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AMA (29) yang melakukan penipuan dengan menggunakan video artificial intelligence (AI) palsu atau deepfake mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk menjaga marwah kewibawaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya agar tak menimbulkan distrust masyarakat.
“Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya, yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (23/1/2025).
Himawan menyampaikan pengungkapan itu dilakukan lantaran apabila banyaknya penyebaran informasi yang tidak akurat dan menyesatkan secara masif dapat mengakibatkan Firehosenof Falsehood.
“Yaitu menyebarkan informasi palsu secara berulang-ulang, maka jika hal ini terus dibiarkan akan memframing dan memanipulasi opini negatif publik terhadap pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinetnya,” tuturnya.
Tersangka AMA pada hari Kamis (16/1/2025) di Lampung Tengah, Provinsi Lampung ditangkap lantaran mengunggah video deepfake itu ke media sosial dengan mencantumkan nomor WhatsApp dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi.
“Kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang,” ucap Himawan.
Dijelaskan Himawan transfer itu dimaksudkan dengan alasan biaya administrasi dan masyarakat atau korbannya dijanjikan pencairan dana.
“Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” paparnya.
Tak hanya beraksi sendiri, Himawan melanjutkan, tersangka AMA beraksi bersama satu orang lain berinisial FA.
“Saat ini itu sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Himawan bahwa jajarannya telah mengidentifikasi sebanyak 11 orang yang menjadi korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar 30 juta selama 4 bulan terakhir,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya,” tandasnya.
KEYWORD :Bareskrim Polri video artificial intelligence Palsu