Polri Ungkap Kasus Penipuan Deepfake AI Pejabat Negara Beri Bantuan ke Masyarakat. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menjelaskan metode yang digunakan dalam mengungkap kasus video artificial intelligence (AI) Deepfake sejumlah pejabat negara yang digunakan untuk melakukan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AMA (29).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan jajarannya menggunakan dua hasil analisis software video forensik dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Hasil analisa dengan dua software video forensik yang menggunakan metode deepfake face detection pada video tersebut terdapat adanya deepfake face dengan nilai 100% fake,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (23/1/2025).
Dipaparkan Himawan, analisa pertama dengan deepfake detection face GAN (Generative Adversarial Network) deepfake dan didapatkan nilai dengan skor GAN 1.00.
“Yang merupakan skor tertinggi terhadap adanya manipulasi atau proses editing dalam bentuk deepfake dan deep learning,” tutur Himawan.
Selanjutnya, analisis kedua yakni menggunakan Error Level Analysis (ELA) yang didapat adanya penggabungan frame berupa tulisan dan gambar yang dijadikan dalam satu video yang menandakan adanya proses editing.
“Dapat disimpulkan bahwa momen-momen pada frame-frame di file video tersebut adalah bersifat tidak wajar dan tidak continue yang saling tidak bersesuaian dengan momen di tiap-tiap frame,” terangnya.
“Dalam arti pada frame-frame tersebut ditemukan adanya penyusupan penggabungan maupun pemotongan frame,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AMA (29) yang melakukan penipuan dengan menggunakan video artificial intelligence (AI) palsu atau deepfake mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
KEYWORD :Deepfake AI Bareskrim Polri Pejabat Negara