Ilustrasi - Apa Itu Doxing, Bahaya, Jenis, dan Cara Mencegahnya (Foto: Pexels/Magnus Mueller)
Jakarta, Jurnas.com - Doxing, istilah yang kembali marak diperbincangkan, mengacu pada tindakan berbasis internet yang berisiko besar terhadap privasi. Perbuatan ini sebetulnya berkaitan dengan pelanggaran akan data pribadi seseorang.
Tapi, apa sebenarnya doxing itu? Mengapa ini bisa sangat berbahaya? Bagaimana dampaknya? Berikut penjelasannya mengenai apa itu doxing, dampak hingga cara untuk mencegahnya.
Pengertian Doxing
Mengutip Wikipedia, doxing berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen, yang merujuk pada tindakan mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin. Informasi yang dibocorkan bisa berasal dari berbagai sumber, seperti media sosial, database publik, atau bahkan hasil peretasan. Meskipun tidak selalu dianggap ilegal, doxing sering kali dikaitkan dengan niat buruk, seperti pembalasan atau tindakan vigilante (pengadilan sendiri).
Mengapa Doxing Sangat Berbahaya?
Mengutip Bpptik, doxing membawa risiko yang sangat besar, tidak hanya untuk pelanggaran privasi tetapi juga keselamatan fisik dan mental korban. Informasi yang tersebar dapat digunakan untuk intimidasi, pemerasan, atau bahkan manipulasi. Dalam beberapa kasus, data pribadi yang dibocorkan dapat dimanfaatkan untuk penipuan, pencemaran nama baik, atau kejahatan siber lainnya.
Doxing kerap terjadi di platform online yang memungkinkan anonimitas, seperti forum atau komunitas tertentu. Meskipun bisa juga terjadi di platform seperti Facebook, di mana orang cenderung menggunakan identitas asli, kerentanannya tetap ada.
Jenis-jenis Doxing yang Perlu Anda Waspadai
Secara umum, ada tiga jenis doxing yang sering dilakukan seperti dikutip Bpptik, yaitu:
Deanonimisasi, metode ini bertujuan mengungkap identitas asli seseorang yang biasanya bersembunyi di balik alias atau identitas palsu. Informasi yang didapatkan bisa mencakup nama asli, alamat, nomor telepon, atau tempat kerja.
Kedua, Penargetan. Penargetan adalah upaya untuk menyebarkan informasi pribadi korban kepada khalayak luas dengan tujuan untuk menyerang atau merugikan korban. Biasanya, hal ini dilakukan untuk mempermalukan atau mengintimidasi korban secara publik.
Kemudian, Delegitimasi. Jenis ini bertujuan untuk merusak reputasi korban melalui penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Informasi ini bisa saja fakta yang diputarbalikkan atau kebohongan yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan korban.
Dampak Doxing
Doxing bukan hanya soal menyebarkan informasi pribadi. Efek dari tindakan ini dapat sangat merusak dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan korban. Di antranya ialah kehilangan privasi informasi pribadi yang seharusnya bersifat pribadi menjadi terbuka untuk umum.
Kemudian, ancaman keamanan. Korban berisiko menghadapi ancaman fisik, pelecehan, atau stalking yang bisa berbahaya. Dampak lainnya, ialah Kejahatan Digital Data yang bocor bisa digunakan untuk penipuan, hacking, atau tindakan kriminal lainnya.
Bahkan, doxing dapat berdampak pada gangguan psikologis. Dampak emosional dari doxing dapat menimbulkan stres, kecemasan, atau bahkan trauma bagi korban.
Jerat Hukum Doxing
Mengutip Hukum Online, meskipun doxing mungkin tidak selalu dianggap sebagai tindakan ilegal, pelakunya tetap bisa dijerat dengan hukum. Dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Pasal 26 ayat (1) mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin, apalagi untuk tujuan jahat, adalah pelanggaran.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pun mengatur sanksi berat bagi pelaku doxing. Mereka yang sengaja mengumpulkan atau mengungkapkan data pribadi tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 67 UU PDP.
Cara Mencegah Doxing
Menjaga keamanan data pribadi adalah langkah pertama untuk menghindari menjadi korban doxing. Berikut beberapa cara yang bisa Anda terapkan, seperti dikutip dari Bpptik.
Pertama, Jaga Privasi Online. Gunakan pengaturan privasi yang ketat di media sosial dan hindari membagikan informasi sensitif di ruang publik
Kemudian, gunakan alias saat bergabung di forum atau komunitas online, pertimbangkan untuk menggunakan nama alias demi menjaga anonimitas.
Waspada Tautan Mencurigakan. Jangan sembarangan mengklik tautan yang tampaknya mencurigakan, karena bisa jadi itu adalah upaya untuk mencuri data pribadi Anda.
Cara lainnya ialah aktifkan verifikasi dua faktor. Menambahkan lapisan keamanan ekstra dengan autentikasi dua faktor di semua akun online Anda dapat melindungi dari potensi peretasan.
KEYWORD :Apa itu doxing UU ITE UU PDP Data Pribadi Doxing