Minggu, 26/01/2025 16:56 WIB

Ditunjuk Sebagai Ketum YKMI, Ini Misi Ferry Irawan

Ditunjuk Sebagai Ketum YKMI, Ini Misi Ferry Irawan

Ketua Umum YKMI periode 2025-2027, Ferry Irawan (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menunjuk dan mengangkat Ferry Irawan sebagai Ketua Umum YKMI periode 2025-2027. Penunjukkan itu berdasarkan kesepatan Dewan Pembina YKMI yang dilakukan di Jakarata beberapa waktu lalu.

Ferry Irawan mengatakan, dirinya siap untuk melanjutkan perjuangan YKMI dalam memperjuangkan kepentingan umat Islam di Indonesia, kususnya terkait dengan hak konsumen muslim.

“Perjuangan YKMI harus terus dilanjutkan demi kepentingan umat Islam di Indonesia, karena masih banyak regulasi maupun perbuatan hukum yang sifatnya merugikan umat Islam yang merupakan konsumen terbesar di Indonesia,” kata dia dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/1).

Selain itu, lanjutnya, ke depan YKMI akan melakukan langkah-langkah secara hukum dan langkah taktis lainnya menghadapi maraknya judi online dan offline, maraknya riba, prostitusi, sampai perbuatan musyrik yang harusnya dilarang pemerintah Indonesia.

“Kami akan memperjuangkan hak-hak umat Islam secara konstitusional sampai kapanpun dan di manapun, karena hal ini perintah konstitusi dan undang-undang,” kata Ferry Irawan.

Kepengurusan YKMI yang dipimpin Ferry Irawan ini makin menambah harapan baru bagi muslim di Indonesia. Pasalnya organisasi nirlaba ini kerap melakukan langkah hukum, demonstrasi dan tindakan-tindakan yang bernuansa pembelaan terhadap hak-hak konsumen muslim di Indonesia.

Tahun 2022 lalu, YKMI memenangkan gugatan permohonan hak uji materil atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, lewat Putusan Mahkamah Agung RI No. 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022. Putusan itu mewajibkan Pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal kepada umat Islam di Indonesia.

Atas putusan dimaksud, ternyata YKMI mendapati pihak Kementerian Kesehatan tidak melaksanakan dan mematuhi, maka YKMI kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam nomor perkara: 28/G/2023/PTUN.JKT. Langkah hukum itu menunjukkan YKMI sangat serius dalam mengadvokasi kepentingan muslim di Indonesia untuk mendapatkan jaminan produk halal sesuai amanat UU Jaminan Produk Halal.

KEYWORD :

YKMI Konsumen Muslim Ferry Irawan Hak Konsumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :