Kamis, 30/01/2025 20:34 WIB

Mau Tawuran Serang Petugas, Dua Orang Diringkus dan Jadi Tersangka

Hendak tawuran dan bawa senjata tajam serta serang polisi, dua orang diamankan

Polsek Metro Gambir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Polsek Metro Gambir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang berlokasi di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki Revi Respati menyebutkan bahwa terdapat ratusan orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut, dan petugas gabungan Tim Presisi Polda Metro Jaya dan Polsek Metro Gambir.

“Sinergi antara Presisi Polda maupun Polsek berhasil mengamankan 37 orang. Dari ratusan tadi 37 orang berhasil kita amankan, sisanya pada lari. Pada lari kabur, ada yang nabrak pohon, ada yang jatuh ke parit, motornya ketinggalan,” ujar Respati kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Dalam keadaan panik itu kemudian para pelaku tawuran melempar atau membuang senjata tajam yang dibawa. Saat petugas tengah mengamankan situasi dan kondisi, terdapat dua orang berinisial CA (21) dan MAS (19) yang berusaha menyerang petugas.

“Petugas dengan sigap mengamankan dua orang ini. Karena mereka keduanya membawa senjata tajam berupa celurit yang akan digunakan untuk mencari lawan, untuk tawuran,” ucap Respati.

“CA itu dia menggunakan celurit warna emas. Kemudian MAS itu celurit yang gagang kayu. Nah itulah yang MAS ini yang mencoba menyerang petugas. Mengibas-ngibaskan celuritnya ke petugas. Maka langsung dilakukan penindakan,” imbuhnya.

Respati mengungkapkan para pelaku tawuran kerap menayangkan aksi mereka ke media sosial Instagram dalam bentuk story ataupun live sembari menunjukkan senjata tajam yang dibawa.

“Jadi nanti untuk memancing grup-grup yang ada di media sosial atau IG yang lain. Jadi biar terpancing, jadi mereka bertemu di mana gitu,” tuturnya.

Dari 37 orang yang diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 35 orang lainnya yang masih di bawah umur kemudian dipulangkan ke orang tuanya.

“Kepada orang tuanya telah kita sampaikan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Karena apabila mengulangi lagi, kami akan koordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk mencabut erkait dengan KJP atau Kartu Jakarta Pintar-nya. Karena ini kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada warga kita, kepada seluruh masyarakat, bahwa tawuran itu tidak ada untungnya, tidak ada manfaatnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana yang diduga kedapatan membawa senjata tajam.

KEYWORD :

Polsek Metro Gambir dua orang tawuran tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :