Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta pelaku penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) yang diduga dilakukan oleh keluarganya dijerat dengan hukuman maksimal.
Politikus NasDem itu meminta aparat kepolisian memastikan kasus tersebut diusut tuntas sehingga korban bisa mendapat keadilan. Ia menegaskan, para pelaku penganiayaan harus dikenakan pasal berlapis.
“Jerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu penganiayaan dan pasal perlindungan anak, dengan pidana maksimal. Dan polisi harus ambil tindakan untuk segera pisahkan korban dengan keluarga yang mencelakainya. Saya juga minta mereka dicek kejiwaan, karena ini kejahatannya sadis sekali, sekeluarga pula. Khawatir ada kejahatan-kejahatan lainnya yang tidak ketahui,” tegas Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/1).
Diketahui, Polres Nias Selatan tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berinisial NN (10) yang diduga dianiaya oleh keluarganya. Akibat penganiayaan tersebut, kedua kaki NN mengalami kelainan dan menyebabkan ia cacat permanen. Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap kasus ini. Ia pribadi juga telah turun langsung untuk menemui korban di UPTD Lolowau.
Lebih lanjut, Sahroni pun juga turut mengapresiasi kepekaan Kapolres Nias Selatan yang turun langsung melihat kondisi korban. Ia berharap, pihak kepolisian juga memberikan fasilitas perawatan yang maksimal.
“Saya apresiasi juga untuk Pak Kapolres Nias Selatan yang turun langsung lihat kondisi korban. Saya harap selain menindak pelaku secara pidana, pihak kepolisian juga memberi fasilitas perawatan terbaik untuk korban. Baik secara medis maupun psikis. Karena pastinya, korban mengalami trauma yang mendalam,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni berharap korban atas kasus ini bisa mendapat keadilan yang sesuai. “Pokoknya korban harus mendapat keadilan dan mendapat fasilitas pemulihan yang terbaik. Itu yang setidaknya negara wajib lakukan,” tutup Sahroni.
Komisi III DPR Ahmad Sahroni Penganiayaan Anak di Nias Penganiaya Bocah 10 Tahun Penganiaya Anak