Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, 44.000 narapidana (napi), yang kebanyakan kasus narkoba, di Indonesia diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Hukum menargetkan daftar tersebut rampung pekan depan sebelum diserahkan ke presiden.
Supratman menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun daftar penerima amnesti. Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan hanya napi dengan kriteria tertentu yang mendapat amnesti.
"Kira-kira minggu depan, saya sudah minta direktur pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan verifikasi 44.000 napi. Setelah selesai, kami akan kirim ke presiden," ujar Supratman, Rabu (29/1/2025).
Menurut Supratman, napi kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak termasuk dalam daftar penerima amnesti. Namun, napi yang terlibat dalam gerakan makar tanpa senjata masih memungkinkan mendapatkan amnesti, tergantung keputusan akhir Presiden Prabowo.
"Keputusan final ada di tangan Presiden Prabowo. Jika presiden meminta perubahan daftar, kami akan menyesuaikan," tambahnya.
Dari 44.000 napi yang diajukan, sekitar 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba. Pemberian amnesti akan bergantung pada hasil asesmen yang mencakup empat faktor utama, yaitu jenis tindak pidana, sudah menjalani hukuman atau belum perilaku napi selama di penjara, dan aspek subjektif lain terkait kelakuan baik napi.
Supratman menjelaskan asesmen lebih lanjut akan dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelayakan setiap napi yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo.
KEYWORD :Amnesti Narapidana Supratman Andi Agtas