![Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2025/2025-01-30/360230aee26dee716b20ed9078a8f5f2_1.jpg)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti saat jumpa pers mengenai perubahan PPDB menjadi SPMB (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan dimulai 2025.
Terkait perubahan nama ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan, ada beberapa hal yang disempurnakan dari sistem penerimaan siswa baru yang sebelumnya telah diterapkan.
"Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya, yang sudah baik kita pertahankan," kata Mendikdasmen saat jumpa pers di Jakarta, pada Kamis (30/1).
Lestari Moerdijat: Peningkatan Layanan Pendidikan yang Inklusif Harus Disiapkan Sebaik-baiknya
Perlu diketahui bahwa SPMB akan menerapkan 4 jalur dalam penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Jalur prestasi nantinya akan ditambah katergori baru, yaitu non akademik jalur kepemimpinan.
"Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu," kata Abdul Mu`ti.
Adapun mengenai sistem yang masih dipertahankan hanya berlaku untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Namun untuk tingkat SMP ada sedikit penyesuaian dalam presentase jalur setiap masuk para murid baru.
Sementara untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA), kebijakan yang berlaku ialah penerimaan sesuai domisili itu akan berdasarkan lintas kabupaten kota, sehingga penetapannya berdasarkan provinsi.
"Nah itu yang baru dibandingkan dengan yang sebelumnya," kata Mendikdasmen.
"Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama kalau sama kenapa harus diganti namanya? kira-kira begitu," dia menambahkan.
Sementara itu, untuk jalur afirmasi, Mendiksasmen menambahkan, hanya berlaku untuk dua kelompok, yaitu penyandang disabilitas dan untuk murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Jalur afirmasi itu presentasenya kita tambah," ujar dia.
Kemudian, salah satu perubahan lain dalam SPMB ini ialah cara perhitungan presentase penerimaan siswa baru yang akan dijelaskan secara eksplisit dalam peraturan menteri, untuk menghindari adanya multi tafsir.
KEYWORD :SPMB Kemendikdasmen PPDB Penerimaan Murid Baru