Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Biro Humas Kemenkopolhukam)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik aparat penegak hukum dalam menindak pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia.
Mahfud menilai Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK lambat dalam menindak pemasang pagar laut tersebut. Menurutnya pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya.
"Nah, ini saling takut kayaknya, saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, sehingga mencurigakan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kamis, 30 Januari 2024.
Mahfud menjelaskan seluruh aparat hukum itu berwenang dalam menindak kasus tersebut. Dia menilai penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut itu sudah jelas pelanggaran hukum.
Mahfud menerangkan bahwa keluarnya sertifikat di atas laut itu merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. Sebab, kata dia, wilayah laut tak boleh disertifikatkan.
Oleh karena itu, ia menyebut tak ada alasan lain bagi aparat untuk tak langsung memproses. Dikatakan Mahfud, penerbitan sertifikat itu diduga kuat karena praktik kolusi, permainan antara dunia usaha dengan pejabat terkait.
"Maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan," kata Mahfud.
Untuk diketahui, belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan, salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang. Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
KEYWORD :Mahfud MD HGU Pagar Laut Agung Sedayu KPK Polri Kejagung