Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menerima audiensi dari keluarga korban Lasmini, seorang calon Polisi Wanita (Polwan) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengadu terkait proses rekrutmen di Mabes Polri. (Foto: Dok. Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menerima audiensi dari keluarga korban Lasmini, seorang calon Polisi Wanita (Polwan) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengadu terkait proses rekrutmen di Mabes Polri.
Lasmini, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus di Polda NTT dan diutus untuk mengikuti pendidikan di Mabes Polri, tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pihak Mabes, meskipun sebelumnya sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk tes kesehatan.
Louis Saha Minta MU Pulangkan Paul Pogba
Audiensi digelar di Ruang Tamu Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 30 Januari 2025.
Rudianto Lallo mengungkapkan rasa terima kasih kepada keluarga korban yang juga aktivis asal Manggarai Timur, NTT, yang telah menyampaikan aduan ini. Ia berpandangan bahwa memang proses rekrutmen yang dialami oleh Lasmini penuh dengan kejanggalan.
“Ini jadi pertanyaan apakah proses ini dilakukan secara transparan ataukah menggugurkan hak Saudara Lasmini ini yang sudah dinyatakan lulus di Polda bahkan sudah diutus oleh Polda untuk ikut pendidikan di Mabes. Tiba-tiba Mabes mengeluarkan surat dianggap tidak memenuhi syarat. Ya, terima kasih," ungkap Rudianto.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem ini juga menyoroti keputusan Mabes Polri yang mengeluarkan surat yang menyatakan Lasmini tidak memenuhi syarat, meskipun sebelumnya telah melewati serangkaian tes, termasuk tes kesehatan.
“Ini kan menjadi tanda tanya? Di mana-mana biasanya yang kita dengar tes kesehatan lebih awal dilakukan sebelum tes-tes kompetensi dan sebagainya, tes-tes psiko dan sebagainya. Ini menjadi pertanyaan, karena sudah dinyatakan lulus di Polda, bahkan satu-satunya mewakili Polda NTT, dari NTT," kata Rudianto.
Atas dasar itu, Rudianto menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.
"Kami terima aduan ini. Kami akan menuruskan kepimpinan kami di Komisi III. Dan kami tentu akan menindaklanjuti aduan ini termasuk meneruskan kepada ASDM Polri, termasuk ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, terkait mekanisme proses rekrutmen Sekolah Polisi Khusus atau Bakomsus,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak keluarga yang mengajukan aduan, Muhammad Al-Ma`rif Abdurrazak berserta keluarga, Tim Advokasi Lasmini berterima kasih kepada Rudianto Lallo yang sudah menerima aspirasi rakyat. Ia berharap Komisi III DPR RI dapat membantu Lasmini mendapatkan keadilan.
“Tempat kami mengadu hanya di komisi III ini. Terima kasih banyak kepada Pak Ketua Kapoksi Pak Rudianto Lallo yang sudah meluangkan waktu di sela-sela adanya RDP di hari ini. Mungkin seperti itu,” ujar Al-Ma’rif.
Sebab, Al-Ma’rif meyakini keluarga korban telah mengantongi banyak bukti-bukti bahwa Lasmini digugurkan sepihak setelah dinyatakan lolos oleh Polda NTT.
“Jadi harapan kami semoga terbuka tabir keadilan. Semoga slogan yang katanya tidak tajam ke bawah tidak tumpul ke atas itu bisa sama-sama direalisasikan lewat pengaduan ini. Dan harapan kami Saudari Lesmini Selaku calon siswa Polri lewat jalur Bakomsus ini bisa mendapatkan kejelasan,” tuturnya.
“Karena beberapa yang menjadi alasan dia tidak memenuhi syarat serasional mungkin telah kami analisa, baik itu lewat jalur hukum Itu semua sangat bisa terbantahkan dan punya banyak celah,” demikian Al-Ma’rif.
Kronologis Lasmini Digugurkan Sepihak dalam Seleksi Bakomsus Polri
Lasmini , seorang calon anggota Polwan asal Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Bakomsus Polri meskipun telah berhasil melewati berbagai tahap seleksi.
Lasmini, yang merupakan anak nelayan dan lulusan SMK jurusan perikanan, mengikuti tes Bakomsus Polri pada November 2024 di Polda NTT. Ia tiba di Kupang pada 17 November 2024 dan menjalani serangkaian tahapan tes yang meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, tes kompetensi, serta uji jasmani.
Pada 16 Desember 2024, Lasmini dinyatakan lulus dengan peringkat satu dan dijadwalkan untuk mengikuti pendidikan di Jakarta. Sebelum keberangkatannya, pada 2 Januari 2025, Polda NTT melakukan pemeriksaan berkas ulang, termasuk tes urin dan kehamilan.
Lasmini berangkat ke Jakarta pada 4 Januari 2025 dan tiba di Sepolwan (Sekolah Polisi Wanita) pada hari yang sama. Di Jakarta, ia kembali mengikuti beberapa pemeriksaan kesehatan dan tes PMK. Namun, pada 9 Januari 2025, Lasmini menerima pengumuman bahwa ia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan ketidaklulusannya.
Setelah dinyatakan TMS, Lasmini dipulangkan pada 9 Januari 2025. Pihak kepolisian dari Polda NTT mengantarnya ke Bandara Sokoerna, namun Lasmini harus menunggu penerbangannya seorang diri, karena petugas segera meninggalkannya di bandara. Lasmini tiba di Kupang pada 10 Januari 2025 dan, setelah beberapa waktu, kembali ke kampung halaman pada 13 Januari 2025.
Berdasarkan keterangan orang tua Lasmini, beberapa hari setelah kembali ke rumah, Lasmini sempat tidak ingin berbicara mengenai penyebab kegagalannya. Namun, setelah merasa lebih tenang, Lasmini menyampaikan bahwa masalah kesehatan, yaitu pembengkakan di payudara, menjadi alasan dia dinyatakan tidak lulus. Sayangnya, Lasmini tidak menerima surat keterangan resmi mengenai kondisi kesehatannya dari pihak kepolisian.
Lasmini, yang berasal dari keluarga sederhana, memiliki impian besar untuk mengabdi sebagai anggota Polri dan membantu mengubah nasib keluarganya. Meskipun telah mengikuti seluruh proses seleksi dengan baik, Lasmini akhirnya digugurkan tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo NasDem Polwan NTT Mabes Polri