Jum'at, 31/01/2025 02:16 WIB

Paulus Tannos Masih WNI Meski Punya Paspor Negara Lain

Paulus Tannos tidak bisa mengubah kewarganegaaraan, sekalipun memiliki paspor negara lain.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan sambutan pada Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024, di Jakarta, Selasa (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia.

Supratman menegaskan jika Indonesia penganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Oleh karena itu, Paulus Tannos tidak bisa mengubah kewarganegaaraan, sekalipun memiliki paspor negara lain.

"Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," mata Supratman dalam keterangannya dikutip Kamis, 30 Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa Tannos sebelumnya sudah dua kali mengajukam pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Namun, hingga saat ini ia belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian Hukum terus melakukan koordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

Batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.

Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

"Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025," tegas Supratman.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

"Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini," katanya

Diberitakan sebelumnya KPK membenarkan jika tersangka Paulus Tannos telah berhasil ditangkap. Tannos ditangkap di Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di singapura dan saat ini sedang ditahan. KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yg diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 24 Januari 2025.

Adapun perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia dan Singapura, memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga tersangkan dimaksud ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Paulus Tannos KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :