Jum'at, 31/01/2025 04:59 WIB

Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest di Pengadilan Singapura

KPK tidak ingin hanya menunggu hingga ada putusan pengadilan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sedang menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrestyang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," kata Tessa.

Dia mengatakan proses tersebut masih berjalan. Meski begitu, KPK tidak ingin hanya menunggu hingga ada putusan pengadilan.

KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.

“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” kata Tessa.

Ada batas waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut berdasarkan aturan ekstradisi. Jika melewati itu, maka Paulus Tannos bisa lepas.

“Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” ucap Tessa.

Untuk diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Ini akan menjadi preseden dan akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya KPK membenarkan jika tersangka Paulus Tannos telah berhasil ditangkap. Tannos ditangkap di Singapura.

Adapun perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia dan Singapura, memberi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019.

Tiga tersangkan dimaksud ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.

Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat pekerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Sebelum ini, KPK telah lebih dulu memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

KEYWORD :

KPK Paulus Tannos Korupsi eKTP Ekstradisi Singapura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :