Jum'at, 31/01/2025 04:48 WIB

Dirut Bank Bengkulu Dicecar KPK 20 Pertanyaan Terkait Rohidin Mersyah

Hal itu disampaikan Beni usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Rohidim Mersyah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu Beni Harjono mengaku dicecar penyidik KPK dengan 20 pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Hal itu disampaikan Beni usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 30 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Dua puluh (pertanyaan) ya,” kata Beni kepada awak media di Kantor KPK.

Kendati begitu, Beni enggan membuka materi detail pemeriksaan. Ia mengaku hanya didalami mengenai Rohidin Mersyah saja.

Selain itu, Beni enggan memberi informasi keterlibatan dirinya di kasus tersebut. “Itu lebih tahu penyidik,” ucap dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPN Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Beni diperiksa terkait jebatannya sebagai Dirut Bank Bengkulu.

“Tentunya yang pertama yang bersangkutan pasti akan dimintakan keterangan terkait jabatannya terlebih dulu. Berikutnya, apa yang bersangkutan ketahui tentang perkara yang sedang ditangani. Keterkaitannya dengan tersangka seperti apa. Hal-hal seperti itu yang sedang didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Apakah ada potensi pengembangan lain di perkara tersebut? Tentunya penyidik berupaya untuk mendalami semua hal dengan memanggil saudara BH di perkara itu,” imbuhnya.

KPK menetapkan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Sementara itu, dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

KEYWORD :

KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Pemprov Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :