Jum'at, 31/01/2025 05:24 WIB

Tak Jalankan Perintah Bawaslu, KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan

KPU Barito Utara diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Aduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik karena tak menjalankan perintah Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 di kantor DPKP, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Adapun yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti. 

Dalam sidang pemeriksaan perkara di DKPP, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Padahal, dikatakan Andi, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu, itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di kantor DKPP, Jakarta, Kamis.

Asrun mengatakan terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Dia juga menyebut KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membuat kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat edaran ketua KPU yang mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu aturan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tetapi harus dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," jelas Asrun.

Dia menyesalkan terdapat penambahan suara tanpa identitas. Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap adanya pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Atas pembiaran ini, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.

KEYWORD :

KPU Barito Utara DKPP Tempat Pemungutan Suara Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :