Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan proses penyelidikan dilakukan melalui pengumpulan barang bukti.
"Iya, kami secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan-bahan, data dan keterangan," kata Harli kepada wartawan seperti dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Selain itu, dikatakan Harli, tim penyelidik Kejagung juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperjelas kasus dugaan korupsi ini.
Harli juga membenarkan ihwal surat permintaan sejumlah dokumen kepada Kepala Desa Kohot. Hal tersebut, sebagai bagian dari proses pengumpulkan keterangan.
"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justisia, nah di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Kenapa? Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," kata dia.
Kendati demikian, kata Harli, Kejagung berharap kementerian atau lembaga lain juga turut menyelidiki kasus tersebut. Jika memang terindikasi korupsi, maka ini menjadinkewenangan Kejagung.
"Kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan," tutur dia.
"Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami," lanjutnya.
Untuk diketahui, belakangan isu pagar laut dan sertifikat di atas wilayah laut kerap menjadi sorotan, salah satunya seperti yang terjadi di Tangerang.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang. Di dalamnya terdapat Sertifikat HGB yang dimiliki sejumlah perusahaan yang terkait dengan Agung Sedayu.
TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Adapun keberadaan pagar pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut Tangerang itu membentang di wilayah pesisir 16 desa dari 6 kecamatan di Tangerang, Banten.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pagar Laut Tangerang Agung Sedayu