Jum'at, 31/01/2025 15:41 WIB

KPK Cecar Dirut Bank Bengkulu Soal Bantuan Logistik Rohidin Mersyah untuk Pilkada

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Beni Harjono sebagai saksi.

Logo KPK

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, Beni Harjono soal permintaan logistik dari Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah untuk kontestasi Pilkada 2024.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Beni Harjono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rohidin Mersyah pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.

Selain kepada Beni Harjono, materi pemeriksaan itu juga didalami penyidik kepada saksi Andra Wijaya selaku staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

Sementara itu, Beni Harjono mengaku dicecar 20 pertanyaan seputar Rohidin Mersyah. Namun ia enggan membuka materi detail pemeriksaan.

“Dua puluh (pertanyaan) ya,” kata Beni kepada awak media di Kantor KPK.

KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Sementara itu, dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

KEYWORD :

KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Bank Bengkulu Beni Harjono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :