Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Nasdem DPR RI menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, penyerapan aspirasi dilakukan lewat Focus Group Discussion (FGD). Sejumlah masukan dan pandangan dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang konsen terhadap pembaruan hukum acara di Indonesia diserap dari acara tersebut.
"FGD ini diselenggarakan oleh Fraksi Nasdem untuk kemudian kita mendengar masukan-masukan, pendapat-pendapat saran-saran, dari masyarakat, koalisi masyarakat sipil, yang selama ini konsen untuk pembaharuan hukum acara kita," ujar Rudianto Lallo di Ruangan Fraksi Nasdem DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Jumat (31/1).
Dia menjelaskan, hukum acara pidana di Indonesia sudah berlaku selama 44 tahun sejak 1981 dan terdapat 12 norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, hukum materiil, yakni KUHP yang baru, akan mulai berlaku pada Januari 2026, namun perubahan pada hukum acara masih belum terwujud.
Nasdem, lanjut dia, beranggapan pembahasan RUU hukum acara ini menjadi sangat penting dan perlu segera diselesaikan pada tahun ini.
“Inilah yang kemudian menjadi concern Fraksi Nasdem agar pembahasan RUU hukum acara ini bisa dituntaskan tahun ini yang kebetulan menjadi konsen kami di Komisi III,” jelas Rudianto.
Sebagai Kapoksi Fraksi Nasdem di Komisi III DPR, Rudianto mengatakan pihaknya telah merencanakan untuk mengundang para ahli hukum dan akademisi untuk memberikan masukan terkait revisi RUU KUHAP.
“Hari ini di selenggarakan FGD ini untuk kemudian kita mendapatkan masukan-masukan pertimbangan (ahli). Khususnya terkait dengan pasal-pasal yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya lagi.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam FGD ini, kata Rudianto, adalah hukum acara pidana, terutama mengenai proses penyidikan hingga persidangan, serta konsep restoratif justice yang tengah marak dibahas.
“Konsep restoratif justice ini lagi marak kita dengar, Polisi punya konsep restoratif justice, Jaksa juga punya, Hakim juga punya, masing-masing saling mengkritisi kewenangan ini. Nah ini tidak diatur dalam hukum acara kita, ini yang penting,” kata Legislator Nasdem Dapil Sulawesi Selatan I ini.
Selain itu, Rudianto juga menyebut bahwa dalam FGD turut dibahas soal mekanisme pembuktian, kontrol penyidikan, dan peran advokat.
“Orang kalau dipanggil jadi saksi, apakah sudah bisa didampingi oleh kuasa hukum, penasihat hukum atau tidak. Ini semua yang menjadi poin-poin penting dalam revisi RUU hukum acara kita," beber dia.
Terkait dengan status revisi RUU KUHAP, Rudianto memastikan bahwa usulan ini sudah masuk dalam Prolegnas dan akan menjadi inisiatif DPR.
“Ya sudah masuk-masuk dan insya Allah akan menjadi inisiatif DPR. Sementara dalam proses pembahasan. Saat ini masih tahap Memperoleh mendapatkan Keterangan-keterangan dari ahli-ahli hukum, termasuk salah satunya yang diselenggarakan hari ini," demikian Legislator Dapil Sulsel I ini.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III NasDem Rudianto Lallo FGD RUU KUHAP