Jum'at, 31/01/2025 17:56 WIB

Uang Asing Beredar Di Perbatasan, Kinerja BI Dipertanyakan

Seharusnya, semua transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia menggunakan rupiah. Dalam Undang-Undang Mata Uang, sudah jelas bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di Indonesia.

Ilustrasi redenominasi rupiah (Foto: Deras)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menyoroti penemuan penggunaan mata uang asing di daerah perbatasan, Kalimantan Barat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris menjelaskan, masyarakat di sana lebih sering menggunakan Ringgit Malaysia dalam transaksi sehari-hari.

“Seharusnya, semua transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia menggunakan rupiah. Dalam Undang-Undang Mata Uang, sudah jelas bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi di Indonesia,” kata Andi Yuliani, dalam keterangan resminya, Jumat (31/1).

Dengan demikian, ia meminta Bank Indonesia untuk lebih gencar melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mencintai dan menggunakan rupiah.

Pihaknya juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, agar kesadaran masyarakat terhadap penggunaan rupiah dapat meningkat, terutama di daerah perbatasan.

"Dengan edukasi yang lebih aktif, kita bisa menanamkan kesadaran kepada masyarakat bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara. Menggunakan dan merawatnya dengan baik adalah bagian dari rasa cinta terhadap Indonesia," tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih menghargai rupiah, termasuk dalam cara memperlakukan uang kertas agar kualitasnya tetap terjaga. Karena dengan memperlakukan uang dengan baik, maka hal itu mencerminkan sikap menghargai mata uang negara sendiri.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI uang asing perbatasan Kalbar Andi Yuliani Paris




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :