Jum'at, 31/01/2025 20:56 WIB

Baleg DPR Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan mencakup aturan yang mengatur pekerja migran dengan keahlian tertentu.

Menurut Doli, pekerja migran Indonesia sering kali terkesan sebagai pekerja dengan keterampilan rendah. Untuk itu, Baleg DPR RI tengah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait aturan ini.

"Kita jangan terjebak dengan persepsi bahwa pekerja yang kita kirim hanya pekerja dengan skill rendah. Undang-undang ini juga harus bisa menjaga martabat bangsa dan negara kita. Kita harus mulai memikirkan untuk mengirimkan pekerja dengan keahlian tinggi," ujar Doli di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1).

Baleg DPR RI berencana untuk mengatur profesi pekerja migran Indonesia dengan keahlian tertentu agar tidak selalu diidentikkan dengan pekerjaan berketerampilan rendah. "Ke depan, kita akan membagi pekerja migran dalam dua kategori, yaitu high skill dan low skill," tambahnya.

Doli juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa diskusi dan FGD, terungkap bahwa beberapa negara membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi seperti dokter dan insinyur. "Ini juga akan kita tampung dalam revisi undang-undang ini," kata Doli.

Selain itu, kompetensi pekerja migran Indonesia akan menjadi perhatian, di mana pekerja migran perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik, termasuk penguasaan bahasa, serta sikap yang profesional.

"Selain itu, kita juga akan mengatur soal bahasa dan sikap para pekerja yang dikirim ke luar negeri, agar mereka tidak kesulitan dalam berkomunikasi dan memiliki sikap yang sesuai dengan budaya di negara tujuan," jelas Doli.

Ia juga menegaskan bahwa RUU P2MI tidak hanya akan mengatur pekerja migran dengan pekerjaan berketerampilan rendah, tetapi juga pekerja dengan profesi tinggi, seperti pilot yang bekerja di perusahaan penerbangan luar negeri.

"Semua pekerja migran, baik yang low skill maupun high skill, harus tertampung dan diatur dalam undang-undang ini," ujarnya.

KEYWORD :

Baleg DPR RUU untuk PMI Pekerja Migran Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :