Rabu, 15/01/2025 17:10 WIB

Geledah PT Hutama Karya, KPK Amankan Dokumen Penting

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, KPK menetapkan 3 tersangka.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dokumen itu disita dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik lembaga antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan pada Rabu 24 Mei 2017 dilakukan dua lokasi. Yakni, di kantor PT Hutama Karya di Jl. Iskandarsyah dan gudang PT Hutama Karya di Bogor.

"Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait, seperti: dokumen invoice dan kontrak," ucap Febri saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017).

Menurut Febri, penggeledahan terkait kasus ini merupakan yang pertama. Penggeledahan, lanjut Febri, sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka. Yakni, Dudy Jocom (DJ), Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Bambang Mustaqim (BMT).

"Kegiatan penggeledahan ini yang pertama kali terkait kasus IPDN Rohil," tutur Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, KPK menetapkan 3 tersangka. Ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Dudy Jocom (DJ), Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Bambang Mustaqim (BMT).

Saat proyek itu bergulir, Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Budi Rachmat Kurniawan selaku Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang Mustaqim sekalu Senior Manager PT Hutama Karya.

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pada proyek Rp 91,62 miliar tersebut. Mereka diduga turut secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Akibat perbuatan tiga tersangka itu, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 34 miliar. Atas perbuatan itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus itu sendiri merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Agam, Sumatera Barat. Dalam kasus pada proyek bernilai Rp 125 miliar dan diduga merugikan kerugian negara Rp 34 miliar itu, Dudy dan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong. Dalam kasus korupsi pada proyek yang bernilai Rp 24,2 miliar itu, Budi telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

KEYWORD :

KPK Hutama Karya IPDN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :