Mendes PDT Yandri Susanto mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Wilayah Pulau Jawa secara virtual, di kantor Kemendes PDT (Foto: Ist/Kemendes PDT)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang yang bermain dengan dana desa.
Menurut Mendes Yandri, dana desa tahun 2025 yang mencapai Rp 71 triliun perlu dilakukan pengawasan dan pendampingan. Apalagi penggunaan dana desa 2025 difokuskan untuk ketahanan pangan dan ketahanan iklim.
“Kita sudah MoU dengan Mabes Polri, dengan Jaksa Agung kaitannya adalah ketahanan pangan ya. Jadi kami sudah mengeluarkan Permendesa Nomor 2 tahun 2024 yaitu fokus anggaran dana desa, jadi sekurang-kurangnya 20% untuk ketahanan pangan. Nah itu para kepala desa tolong modul untuk desa tematik sudah kami luncurkan,” ujar Mendes Yandri dalam keterangannya, Sabtu (1/2).
Hal tersebut Mendes Yandri sampaikan saat mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Wilayah Pulau Jawa secara virtual, di kantor Kemendes PDT kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dikalkulasikan, dana desa 2025 sekurang-kurangnya Rp 16 triliun digunakan untuk ketahanan pangan. Dengan anggaran sebesar itu, ia meminta pihak kepolisian dan para Jaksa untuk ikut mengawal program tersebut.
Mendes Yandri tidak ingin anggaran yang sedemikian besar itu ada yang fiktif. Apalagi, ketika sosialisasi di Zona 2 wilayah Sumatera, ia menemukan satu kasus yang melakukan manipulasi dana desa.
“Di Sumatera zona 2, nanam jagung 1000 rumpun dibuat 10.000, nah itu fiktif itu. Nanti pak polisi sama pak jaksa silakan masuk itu. Atau saya dengar, ini lagi saya teliti ini, satu-dua hari ini ada kepala desa di suatu desa, dana desanya diambil buat judi online, wah ini saya sikat itu nanti melalui pak polisi dan pak jaksa,” tegasnya.
“Jadi tidak ada toleransi, kami pasti tidak akan melindungi itu. Mohon, kewibawaan dan kehormatan Bapak Ibu (Kepala Desa) tolong dijaga. Jangan sampai terciderai oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Oleh karena itu, ia sengaja menghadirkan dari Mabes Polri dan dari Kejaksaan Agung semata-mata ingin melakukan kolaborasi yang positif dan kolaborasi yang saling menguntungkan.
Ia berharap tidak ada yang jadi korban gara-gara penyalahgunaan Dana Desa. Ia juga tidak ingin dana desa hilang tanpa jejak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepala desa ketika menjabat untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan, terutama dua fokus program utama yaitu ketahanan pangan dan Desa bebas sampah.
“Karena dua ini kalau kita benar-benar lakukan di tingkat desa artinya kita sudah melakukan lompatan yang luar biasa untuk menuju Indonesia emas tahun 2045,” ujarnya.
Adapun fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yakni, Pertama, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai.
Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting. Fokus Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan.
Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa. Keenam, Dana Desa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Ketujuh, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk mengawal dana desa, Mendes Yandri menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen dan Mabes Polri untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang berurusan dengan kepala desa beserta perangkatnya.
KEYWORD :Mendes PDT Yandri Susanto Dana Desa Kemendes PDT