Agung pelaku ancam wartawan saat meliput Atta Halilintar minta maaf. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan pengancaman yang dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan publik figur Atta Halilintar di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah berakhir damai. Sosok berinisial A yang ternyata bernama Agung terduga pelaku pengancaman saat itu menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya.
“Saya atas nama pribadi Agung sebelumnya mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media, maaf atas kesalahan ngomong saya dan saya pribadi meminta maaf sebesar-besarnya,” ujar Agung kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Agung menepis perihal dirinya yang menjadi pengawal Atta, dan mengklaim saat itu dirinya hanya berteman dengan Atta lantaran satu permainan sepak bola dengan temannya berinisial Y. Pun begitu dengan apa yang terjadi saat itu, lanjut Agung, tidak memiliki maksud dan niatan apapun, melainkan hanya sekadar reflek belaka. Kini, kasus yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan kemudian dilimpahkan ke Pomdam Jaya itu telah berakhir dama dengan adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
“Jadi selesai pada hari ini dengan perdamaian dan pada hari ini juga sudah disiapkan surat pencabutan laporannya, baik di Kepolisian maupun di Pomdam Jaya. Jadi sudah disiapkan, jadi kita anggap ini sudah selesai,” kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum pihak pelapor.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh bodyguard publik figur Atta Halilintar berinisial A terhadap wartawan terus bergulir. Terkini, kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Pelapor yang diwakili oleh pengacaranya, Deolipa Yumara, mengatakan, penanganan kasus tersebut dilimpahkan lantaran diduga berstatus anggota TNI AD aktif.
“Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, ia menyebutkan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga penanganan perkara mesti dalam ranah militer lantaran terlapor diduga anggota TNI.
Kejagung Diam-diam Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pejabat ATR/BPN di Pagar Laut Tangerang
“Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordianasi dengan Pomdam Jaya,” ucapnya.
Kasus dugaan pengancaman yang dialami wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (5/9/2024) oleh Aliansi Jurnalis Video (ADV).
Adapun Pasal yang disertakan yakni Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18.
KEYWORD :Atta Halilintar Ancam Wartawan Agung Minta Maaf