Wahyudin guru cabul di Tangerang ditangkap. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap adanya cara yang dilakukan oleh tersangka Wahyudin (40) untuk memperlancar aksinya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka menyediakan setidaknya 8 unit handphone yang dimaksudkan agar anak-anak bisa bermain gratis di rumahnya.
“Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis dan selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak atau korban guna memperlancar perbuatan cabulnya,” ujar Wira kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tak hanya memfasilitasi calon korbannya, Wira melanjutkan, tersangka juga memberikan sejumlah uang setelah melakukan aksi bejatnya itu.
“Kemudian setelah selesai tersangka melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariatif antara Rp20.000 sampai dengan Rp50.000,” ungkap Wira.
“Itu adalah gambaran modus operandi yang dilakukan oleh tersangka W alias I untuk menarik para korban agar mau datang ke rumahnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Wahyudin (40) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan korban dengan modus sebagai guru mengaji.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan total korban sampai saat ini dalam kasus tersebut mencapai 20 orang.
“Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025)
Wahyudin sendiri ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
KEYWORD :Wahyudin Guru Ngaji Cabul Tangerang Ditangkap