Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Wahyudin guru ngaji di Tangerang yang buron akibat kasus pencabulan terjadap anak-anak ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan total korban sampai saat ini dalam kasus tersebut mencapai 20 orang.
“Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 diantaranya anak di bawah 18 tahun dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” kata Ade Ary baru-baru ini.
Wahyudin sendiri ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang sekitar bulan November 2024 terjadi dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh J, orang tua dari korban MA.
“Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama, artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan,” kata Wira.
“Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua, bertanya dengan anak korban kedua dimana anak korban kedua ini usianya adalah 14 tahun dan anak korban ketiga yang usianya juga 14 tahun, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ketua RW setempat, didapat informasi korban dari tindakan pelaku mencapai 20 orang.
Pelepasan Guru Ngaji/Da`i DDII Ke Pedalaman, HNW: Juru Dakwah Selamatkan Umat, Kuatkan NKRI
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
KEYWORD :Wahyudin Guru Ngaji 15 Tahun Penjara