Senin, 03/02/2025 11:10 WIB

Polda Metro Didorong Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pailit

Polda Metro Jaya diminta untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan aset pailit serta pemalsuan dokumen.

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya diminta untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan eks Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan makelar SS.

Hal itu disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus.

Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Kami sebagai Kurator yang berwenang terkait harta kekayaan debitor pailit berharap agar laporan kami supaya cepat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, harus sudah tersangka dan di limpah ke persidangan dan diputus secepatnya," kata Ashar kepada wartawan, Minggu 2 Februaro 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2023 dengan nomor laporan polisi 5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro. Adapun AHM dan SS dilaporkan karena diduga melanggar pasal 372, 378, 263 serta 266 KUHP.

"Kurator melaporkan Ahmad Hidayat Mus selaku Debitor Pailit, Nurohkmah selaku Istri Ahmad Hidayat Mus, Salshabilla Widya Luthfi Mus (anak Hidayat Mus) dan Sandiana Soemarko selaku pembeli atau penerima peralihan objek boedel pailit," ucap Ashar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kurator, laporan tersebut saat ini sudah masuk status penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 16 Januari 2024. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka terkait dugaan penggelapan aset pailit tersebut.

"Padahal secara dasar hukum sudah harus ada tersangkanya, yakni Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Salshabilla Mus, termasuk Sandiana Soemarko," kata Ashar.

Menurut Ashar, Ahmad Hidayat Mus sebagai debitur pailit tidak kooperatif dan termasuk yang tidak beritikad baik dalam proses baik di PKPU maupun pailit. Mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut dianggap tidak tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dengan dugaan melakukan penggelapan kongkalikong dengan Sandiana Soemarko.

Sementara itu, Sandiana Soemarko disebut-sebut banyak terlibat dalam kasus tanah. Sandiana Soemarko pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat jual beli aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Aset Pailit SPDP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :