Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak berbenturan dengan pengusutan yang dilakukan Polri.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan debitur bermasalah dalam kasus yang ditangani KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri berbeda.
"Untuk debiturnya tidak berbenturan," kata Tessa kepada wartawan seperti dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Tessa juga menjelaskan tak ada komunikasi khusus antara KPK dan Polri terkait pengusutan kasus korupsi ini. Selain itu, kata dia, tidak ada rencana pelimpahan kasus yang ditangani Polro ke KPK.
"Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya," ujar Tessa.
Untuk diketahui, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.
Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur. LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp1 triliun.
KEYWORD :Korupsi LPEI KPK Tersangka fasilitas kredit