Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga meminta uang dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu.
Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Jumat, 31 Januari 2025. KPK menduga permintaan uang itu untuk keoentingan pendanaan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024.
"Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.
Adapun kedua saksi yang diperiksa itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra; dan Direktur Operasi Bank Bengkulu, Mulkan.
Selain itu, KPK juga mendalami soal dugaan permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin di Pilkada 2024. Dugaan itu didalami penyidik lewat saksi Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy.
"Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," ucap Tessa.
KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Mereka sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
Sementara itu, dalam proses berjalan, tim penyidik KPK sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.
Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
KEYWORD :KPK Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah Korupsi Bank Bengkulu