Senin, 03/02/2025 21:09 WIB

Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Perkuat Sistem Konstitusional?

Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Perkuat Sistem Konstitusional?

Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Kamis (30/1/25). (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyampaikan perlunya kajian mendalam oleh MPR RI mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945 guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.

Hal tersebut disampaikan Ibas ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Kamis (30/1/25). Sebagai Wakil Ketua, Ibas sendiri mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian.

Pada rapat pleno ini telah dikukuhkan Keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam kesempatan ini, Ibas pun menyampaikan beberapa hal sebagai ‘stressing point’ dan bahan diskusi, mencakup isu-isu relavan dengan tugas dan fungsi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.

Salah satu yang disampaikan Ibas adalah kajian mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945. "Apakah perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi modern? Bagaimana relevansi pasal-pasal UUD 1945 dalam konteks politik dan ekonomi saat ini?" ujarnya.

Menurutnya, diperlukan kajian mendalam mengenai relevansi pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan konteks politik dan ekonomi saat ini, termasuk pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lebih lanjut, Ibas menegaskan pentingnya memperkuat sistem konstitusional Indonesia agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemajuan teknologi, dan dinamika globalisasi.

"Bagaimana kita memperkuat sistem konstitusional yang mampu menjawab tantangan global, misalnya dalam menghadapi perubahan iklim, teknologi, dan globalisasi?" katanya.

Ia juga menyoroti peran MPR dalam menjaga keutuhan dan penerapan konstitusi di Indonesia serta perlunya mekanisme pengawasan terhadap implementasi undang-undang oleh lembaga negara lainnya.

Sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, Ibas menegaskan bahwa MPR harus terus berperan aktif dalam mengawal implementasi Pancasila di tengah tantangan zaman.

"Bagaimana MPR dapat berperan dalam menjaga dan mengawal implementasi Pancasila sebagai dasar negara di tengah tantangan zaman?" tanyanya kepada para anggota kajian.

MPR memiliki tanggung jawab dalam memperkuat konsensus nasional serta memastikan persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga. Selain itu, Ibas juga menekankan perlunya MPR sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi jalannya demokrasi di Indonesia.

Senada dengan yang disampaikan Ibas, salah satu anggota K3, Sodik Mudjahid juga menyampaikan perlunya implementasi yang kuat untuk improvement “peningkatan” dalam pembahasan Komisi Kajian Ketatanegaraan  ke depannya.

Di akhir pemaparannya, Ibas menyampaikan harapannya agar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI periode 2024-2029 dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia dan pelaksanaan UUD 1945.

"Semoga Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR masa jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik demi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945, dan pelaksanaannya."

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga riset independen, universitas, serta organisasi masyarakat sipil, termasuk media, guna meningkatkan kualitas dan objektivitas kajian yang dihasilkan.

"Semoga dengan kerja sama yang solid, kita dapat menghadirkan sistem ketatanegaraan yang lebih kuat dan demokratis, yang mampu menjawab tantangan zaman serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ibas.

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI diketuai oleh Taufik Basari (Nasdem) dengan wakil ketua: Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Kel DPD).

Jumlah anggota K3 total 65 orang; 9 PDIP, 9 Golkar, 8 Gerindra, 6 Nasdem, 6 PKB, 5 PKS, 5 PAN, 4 Demokrat, dan 13 DPD. Anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.

KEYWORD :

Kinerja MPR Edhie Baskoro Yudhoyono Amandemen UUD 45 Konstitusi Badan Pengkajian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :