Senin, 03/02/2025 14:49 WIB

Polemik LPG 3 kg Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata

Polemik LPG 3 kg Langka, Waka MPR: Pengecer Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata

Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno (Foto; Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur.

Bahkan isu kelangkaan LPG 3 kg ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga sehingga memberatkan warga yang berhak membeli LPG 3kg dengan harga subsidi.

Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.

"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy, Senin (3/2/2025).

Namun demikian Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.

"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," kata Eddy.

Menurut Eddy, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya.

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.

"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya,"ujar Eddy.

“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang “nakal” dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.

Dalam pandangan Eddy, usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri. Tapi di lain pihak LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.

"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak diantara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3 kg.

“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

KEYWORD :

Kinerja MPR Eddy Soeparno LPG 3 Kg Pengecer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :