![Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2021/2021-12-15/2038cdd9eb182d562dd9f0f741a84ffe_1.jpeg)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Aturan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (kg) untuk dikaji ulang. Hal itu lantaran aturan jual beli gas melon hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina.
Demikian diutarakan Anggota Komisi VI Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ujarnya.
Herman mengatakan, pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji tersebut tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata Politikus Partai Demokrat ini.
Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," demikian Herman Khaeron.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VI Demokrat Herman Khaeron Elpiji gas melon