Ilustrasi gas melon (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta pemerintah menata ulang soal kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kg (kilogram).
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah menjelaskan penataan ulang diperlukan agar kebijakan tersebut nantinya tidak merugikan masyarakat.
"Kami menilai penataan ulang tata niaga elpiji 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena adanya aturan pembelian harus melalui pangkalan resmi," ujar Imas dalam keterangan resminya, Senin (3/2).
Masyarakat yang sebelumnya bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong, kini harus membeli di pangkalan resmi gas LPG 3 kg dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.
Apabila ada pengecer yang ingin melakukan penjualan LPG 3 kg, harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
"Memang gas LPG 3 kg ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp 12.000. Meskipun faktanya pengguna gas elpiji ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp 20.000-Rp 25.000," terang Imas.
Dia menilai, aturan penjualan gas LPG 3 kg atau dikenal sebagai gas melon harus melalui pangkalan resmi ini terkesan mendadak. Banyak masyarakat yang belum paham dengan aturan tersebut.
Selain itu, dilanjutkan dia, pemerintah pada kenyataannya baru saja membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.
“Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan," terang Imas.
Lebih jauh dia menjelaskan, aturan pembelian LPG 3 kg melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian elpiji hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu,” demikian kata Imas.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi VI Imas Aan Ubudiah PKB gas melon LPG 3 kg pangkalan