Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Pengacara PDI Perjuangan (PDI) Donny Tri Istiqomah rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Berdasarkan pantauan, Donny Tri keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pengacaranya pada pukul 15.20 WIB.
"Hari ini saya dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ditersangkakan kepada saya," kata Donny kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.
Donny enggan menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia mengaku semua keterangannya sudah pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2020 lalu.
"Jadi semua dan penyidik sudah mengetahui itu, apakah itu sudah cukup bukti atau tidak ya, silahkan ditanyakan kepada penyidik Itu saja sih," ucapnya.
Saat ditanya soal buronan sekaligus mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, Donny enggan menjawab. Bahkan, pengacara yang mendampingi Donny, Erman Umar, juga meminta kliennya untuk tidak menjawab.
"Jangan jawab, jangan jawab," kaya Erman.
Donny mengatakan maksud dari kuasa hukumnya tersebut dengan berdalih agar semua materi pemeriksaan bisa ditanyakan langsung ke penyidik KPK.
"Penasihat hukum saya itu mendampingi saya diperiksa. Urusan terkait materi pokok perkara silakan tanya penyidik," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Desember 2024 lalu
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Adapun perkara suap PAW yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KEYWORD :KPK Suap PAW Hasto Kristiyanto Donny Tri Istiqomah PDIP