
Ilustrasi logo LPS. (Foto: Tempo)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI menyetujui realokasi dan refocusing program kerja dan anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan Tahun Anggaran 2025 dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Persetujuan dilakukan dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI bersama dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
”Program Kerja dan Kegiatan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diarahkan pada membuat laporan evaluasi kinerja Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, membuat laporan monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan membuat Laporan Kinerja Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P.
Dia pun mengingatkan agar Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan menjalankan program dan kegiatan dengan efektif dan efisien.
HUT Ke-17, Gerindra Gelar Bazar UMKM Merah Putih
"Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan membuat laporan tematik dalam: likuidasi Bank Perekonomian Rakyat, luran Industri, dan tematik lainnya yang diperlukan oleh Komisi XI DPR RI,” pintanya, saat membacakan kesimpulan rapat.
Untuk diketahui, anggaran yang disetujui oleh Komisi XI DPR RI untuk di realokasi dan refocusing oleh Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan ialah sebesar Rp 18.729.900.000 untuk program kerja supervisi dan Rp 20.490.435.000 untuk dukungan manajemen.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi XI anggaran BS LPS lembaga penjamin simpanan