Senin, 03/02/2025 21:46 WIB

KPU Barito Utara Diduga Main Mata Karena Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu

Tindakan KPU Barito Utara itu diduga sebagai `main mata` dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilbup 2024.

Ilustrasi Pilkada di Indonesia (Foto: Pexels/Element5 Digital)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dinilai telah melanyalahi aturan karena tidak melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Tindakan dari KPU Barito Utara itu diduga sebagai `main mata` dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam Pilbup 2024.

"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” kata Praktisi hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Resmen mengatakan dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan ke Bawaslu, yang kemudian dikeluarkan surat rekomendasi untuk PSU. Surat dengan nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 dikeluarkan tertanggal 3 Desember 2024.

Lebih lanjut, Resmen menjelaskan pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen

Dikatakan Resmen, Bawaslu Barito Utara menilai kejadian tersebut patut dicurigai sebagai potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau tambahan.

“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itupun sangat disayangkan. Sebab, dianggap tak cermat dalam menentukan langkah. 

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” kata Resmen.

KEYWORD :

KPU Barito Utara Komisi Pemilihan Umum Bawaslu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :