Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk mengevaluasi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tak segan membubarkan bila penilaian menunjukkan performa buruk.
"Isu (BUMD) ini menarik bagi Komisi II, kalau memang perlu kita susun instrumen Pak, Pemerintah Pusat bisa me-review, melakukan evaluasi, daerah bisa bikin (BUMD), tapi kalau dari review kita tidak bagus ya dibubarin," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga mengampu sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Menurut Rifqi, pihaknya bersama pemerintah perlu menyusun instrumen untuk menyehatkan ribuan BUMD di Indonesia, yang tak sedikit di antaranya bermasalah dan menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau enggak (dievaluasi), kita enggak akan pernah selesai, BUMD kita menjamur seolah-olah hebat, seolah-olah entrepreneurship birokrasi, tapi nyatanya justru jadi beban bagi birokrasi kita," jelasnya.
Bahkan, kata dia, tak sedikit BUMD yang didirikan untuk membagikan "kue kekuasaan" oleh kepala daerah terpilih untuk para tim suksesnya.
"Jangan sampai kepala daerah baru lahir untuk menambah kue kekuasaan, bikin BUMD niatnya untuk menaruh tim sukses di BUMD, menjadi komisaris, menjadi direksi, menjadi dewan pengawas, tapi kemudian setelah dibentuk BUMD-nya tidak bisa berjalan dengan optimal, yang terjadi justru menjadi beban bagi APBD karena setiap tahun minta modal dari APBD," jelasnya.
Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan menjadwalkan untuk menggelar rapat khusus dengan Kemendagri guna mengevaluasi BUMD di tanah air.
"Saya sudah jadwalkan Pak, izin nanti ada satu kali pertemuan khusus membahas tentang BUMD ini," tuturnya.
Mendagri Tito Karnavian juga berpendapat senada. Dia menyebut pihaknya juga memandang perlu adanya rapat khusus bersama Kemendagri untuk mengevaluasi keberadaan BUMD-BUMD di Indonesia.
"Ini menjadi kewenangan pengawasan daripada Komisi II, BUMD ini. Kami sependapat bila perlu kita rapat khusus mengenai BUMD," kata Tito.
Menurut dia, dari 1.060 BUMD di tanah air, tak sedikit di antaranya yang keberadaannya hanya menjadi beban APBD.
"Itu memerlukan pengawasan dari pusat karena kepala daerahnya ganti-ganti, dari 1.060 (BUMD) kami sudah pernah sampaikan hampir 50 persen itu tidak sehat, bahkan ada yang rugi, tapi enggak ditutup, jalan terus, akibatnya APBD-nya mensubsidi terus," tutur Tito.
"Ini perlu dibedah memang satu-satu BUMD ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, dia menilai perlunya unit pembinaan keuangan daerah di Kemendagri dinaikkan kelasnya dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) menjadi setingkat direktur.
Dia menyebut usulan tersebut sudah pernah diajukan kepada Kemenpan RB.
"Kami sudah pernah ngajukan supaya BUMD ini jangan ditangani setingkat Kasubdit, kurang enggak ada giginya, tapi Dirjen juga memikirkan banyak sekali permasalahan sehingga dinaikkan saja mungkin statusnya menjadi minimal direktur, dengan direktur menjadi lebih fokus dan lebih serius untuk membedah seluruh BUMD yang ada ini," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Kemendagri BUMD