Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap 56 orang yang terlibat dalam kasus pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay pada hari Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Hotel Rasuna Habitare Apartment, Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Tim dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana. Peristiwa apa yang ditemukan? Yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary menerangkan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian dibantu oleh manajemen hotel, keamanan hotel, dan juga teknisi hotel menemukan adanya bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi kondom, obat anti HIV dan sabun mandi.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade Ary.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai penyewaan kamar hotel, serta tersangka BP alias D yang berperan merekrut peserta.
“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh Saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” jelasnya.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 36 Undang-Undang Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pesta Seks Ade Ary Gerebek 56 orang