Agustiani Tio Fridelina di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya selama enam bulan ke depan.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa 4 Februari 2025.
Adapun upaya pencegahan ini diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigirasi. Namun, Tessa menjelaskan Agustiani Tio dan suaminya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio mengadukan dugaan kesewenang-wenangan penyidik KPK ke Komnas HAM. Tio mengatakan tindakan KPK tersebut menghambat rencananya untuk pergi berobat ke Guangzhou, Cina.
Tio mengaku sudah memiliki agenda yang terjadwal pada 17 Februari 2025 untuk menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun Tio telah menjalani proses hukum. Di tingkat pertama, Tio divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tio dinyatakan bersalah atas kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan buron Harun Masiku.
Sementara itu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi Agustiani Tio Fridelina