Selasa, 04/02/2025 17:55 WIB

Revisi UU Pemilu Perlu Pisahkan DKPP Dari Kemendagri

Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat.

Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan pemisahan perlu dilakukan karena mempertimbangkan posisi DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggaraan pemilu.

"Saya ragu independensi DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP. Ini tidak sehat," kata Toha kepada wartawan, Selasa (4/2).

Pemisahan, dilanjutkan, juga perlu dilakukan karena mempertimbangkan kedudukan lembaga tersebut apabila dibandingkan dengan penyelenggara pemilu lainnya, yakni KPU dan Bawaslu.

"KPU dan Bawaslu sudah on the track, tetapi untuk DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP ini keliru. Harus segera diselamatkan pada momentum revisi UU Pemilu. Pelembagaan DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan," terang Toha.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pemisahan perlu diatur dalam revisi UU Pemilu setelah anggaran DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP dipangkas oleh Kemendagri sebagai respons Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut dia, pemotongan anggaran dari Rp86 miliar menjadi Rp30 miliar tidak rasional.

"Itu potongannya juga enggak realistis. Dari Rp89 miliar jadi Rp30 miliar, kasihan," katanya.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Ketua DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa kinerja lembaganya akan terhambat karena anggaran yang terbatas.

"Tidak boleh lembaga peradilan itu menunda-nunda perkara. Harus ada kepastian. DKPP/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">DKPP juga tidak boleh tebang pilih perkara," demikian Toha.

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DKPP Mohammad Toha DKPP Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :