Selasa, 04/02/2025 17:52 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Donny Tri menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 3 Februari 2025.

Donny Tri menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderap PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024. 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa keputusan penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik. 

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa penahanan tersangka harus memenuhi syarat materiil, yaitu bukti permulaan yang cukup. Hingga saat ini, penyidik KPK masih mempertebal alat bukti.

"Apakah yang bersangkutan (Donny) dianggap belum memenuhi syarat materiil dalam pandangan penyidik, tentu menjadi kewenangan penyidik dalam melakukan penilaian," ucap Tessa.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR pada Desember 2024 lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat buronan sekaligus mantan Caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Selain kasus dugaan suap, Hasto Kristiyanto turut dikenakan pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Dia diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Adapun perkara suap PAW yang menjerat Harun Masiku bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

Tim KPK saat itu membekuk sejumlah orang. Di antaranya, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan itu menghilang dan belum berhasil ditangkap sejak 2020 lalu hingga saat ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sempat menyebut bahwa Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Kemudian, pada 16 Januari 2020, Harun disebut belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KEYWORD :

KPK Suap PAW Hasto Kristiyanto Donny Tri Istiqomah PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :